Pasal 83
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf a merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. (2) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. orang asing sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan; dan b. orang asing sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. (3) Orang asing sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria, yaitu: a. sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau b. sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta. (4) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM melalui alamat surat elektronik rekomaltus@bkpm.go.id, menggunakan formulir permohonan dan persyaratan
sebagaimana tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BKPM melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dari dokumen persyaratan yang dilampirkan. (6) Dalam hal disetujui, rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (7) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
