PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 82
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Bagi PMA diberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan b. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
