PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 81
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pelaku Usaha yang mengajukan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menyampaikan komitmen rencana kerjasama pelaksanaan kegiatan usaha dengan Pelaku Usaha UMK- M dan/atau pengusaha nasional di daerah melalui Sistem OSS. (2) Terhadap pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan. (3) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan rencana waktu pelaksanaan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
