Pasal 91
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b dan huruf c diselenggarakan oleh unit PTSP di BKPM, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. (2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PTSP di BKPM dilakukan antara lain: a. layanan mandiri; dan b. layanan berbantuan.
(3) Layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan ruangan dengan fasilitas perangkat elektronik yang memadai bagi pelaku usaha untuk melakukan proses permohonan dan penerbitan perizinan berusaha secara mandiri. (4) Layanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara interaktif antara lain: a. pusat panggilan; b. surat elektronik; c. tatap muka; dan d. klinik OSS. (5) Pelaksanaan layanan berbantuan melalui pusat panggilan sebagaimana pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui nomor telepon resmi Lembaga OSS yang tercantum pada laman OSS dengan mekanime pemberian tanggapan pada saat yang sama. (6) Pelaksanaan layanan berbantuan melalui surat elektronik sebagaimana pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui alamat surat elektronik resmi Lembaga OSS yang tercantum pada laman OSS dengan mekanisme pemberian tanggapan paling lama 10 (sepuluh) Hari. (7) Pelaksanaan layanan berbantuan melalui tatap muka sebagaimana pada ayat (4) huruf c dilakukan baik secara langsung di PTSP Pusat di BKPM pada Lembaga OSS maupun secara daring menggunakan aplikasi elektronik, setelah sebelumnya melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan pada laman BKPM atau aplikasi OSS. (8) Pelaksanaan layanan berbantuan melalui Klinik OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan melalui kegiatan tatap muka secara luring maupun daring antara petugas pelayanan PTSP Pusat di BKPM dengan Pelaku Usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
