Pasal 71
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Terhadap Pelaku Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) yang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, dapat diberikan dalam rangka pembangunan atau pengembangan. (2) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL). (3) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sesuai dengan rencana impor barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana pada ayat (1) diberikan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (5) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu dalam keputusan pembebasan bea masuk. (6) Perpanjangan waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan perpanjangan kembali sesuai dengan ketentuan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (7) Pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sebelum jangka waktu keputusan pemberian fasilitas berakhir. (8) Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan. (9) Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan pemindahtanganan yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
