Pasal 72
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Terhadap Pelaku Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) yang mengajukan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, dapat diberikan dalam rangka KK atau PKP2B sebagai berikut: a. kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai dan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B;
b. kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang, namun tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai dalam rangka KK atau PKP2B; c. kontraktor PKP2B dengan ketentuan sebagai berikut:
- kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990;
- kontraktor PKP2B yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka PKP2B;
- kontraktor PKP2B yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk; dan
- kontraktor PKP2B yang barang impornya merupakan barang milik negara. d. kontraktor KK atau PKP2B sebagai berikut:
- kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. (2) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh dari periode operasi produksi. (4) Fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak. (5) Pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun berdasarkan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan ketentuan bahwa jangka waktu fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk KK dan PKP2B berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. (6) Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemindahtanganan sebagaimana diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
