Pasal 70
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b. (2) Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin usaha/izin perluasan dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1)
huruf b. (3) Fasilitas pembebasan bea masuk barang dan bahan atas impor mesin dan/atau menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pembangunan atau pengembangan industri dan siap melakukan kegiatan komersial kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa. (4) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pelaku Usaha sudah berproduksi komersial. (5) Berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pernyataan mandiri dalam Sistem OSS yang menyatakan perusahaan sudah berproduksi komersial. (6) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang. (7) Jangka waktu pengimporan atas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (8) Pelaku Usaha yang melakukan pembangunan dan pengembangan, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (9) Terhadap industri yang menghasilkan jasa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Penggunaan dan komposisi penggunaan mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berdasarkan surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian terkait capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN). (11) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk dan hanya diberikan 1 (satu) kali. (12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dikecualikan untuk komoditas tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (13) Barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Pelaku Usaha.
