Pasal 69
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) yang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penambahan kapasitas dalam rangka perluasan usaha; dan/atau b. modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi untuk tujuan mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil produksi terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sudah berproduksi komersial. (3) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak: a. diterbitkannya NIB bagi Pelaku Usaha baru; atau b. dicantumkannya kegiatan usaha yang akan dimintakan fasilitasnya pada NIB dalam rangka penambahan kegiatan usaha. (4) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Sistem OSS. (5) Pengajuan pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu
yang bersifat strategis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersamaan dengan pengajuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial, dikecualikan terhadap Pelaku Usaha pemegang izin usaha pertambangan. (7) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (8) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan perpanjangan selama 2 (dua) tahun, kecuali untuk impor mesin dalam rangka pengembangan dengan maksud modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi. (9) Terhadap perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diberikan penambahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk
paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dapat diberikan penambahan perpanjangan jangka waktu pengimporan 1 (satu) tahun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. b. untuk
paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dapat diberikan penambahan perpanjangan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) kali yang diberikan setiap 1 (satu) tahun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. c. untuk
lebih dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dapat diberikan penambahan perpanjangan jangka waktu
pengimporan paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. (10) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendapatkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dapat diberikan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan selanjutnya dapat diberikan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum jangka waktu keputusan pemberian fasilitas berakhir. (12) Pelaku Usaha wajib menggunakan mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tujuan pemasukannya. (13) Mesin dapat digunakan pada lokasi yang berbeda sepanjang masih dikuasai oleh Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha yang sama sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko yang dimiliki oleh Pelaku Usaha.
