Pasal 68
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a dan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang: a. industri yang menghasilkan barang; dan/atau b. industri yang menghasilkan jasa. (2) Industri yang menghasilkan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, diberikan kepada: a. perseroan terbatas perusahaan listrik negara (Persero) (PT PLN (Persero)); atau b. Pelaku Usaha lainnya di bidang usaha ketenagalistrikan. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memiliki: a. wilayah usaha; b. perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero); c. perjanjian sewa guna usaha (finance lease agreement/FLA) dengan PT PLN (Persero); atau d. perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang izin usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha.
(5) Fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pelaku usaha/kontraktor yang memiliki KK atau PKP2B.
