Pasal 67
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (2) huruf a
mencakup fasilitas: a. pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang untuk pembangunan atau pengembangan industri; b. pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri; c. pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan d. pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B); (2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan, serta barang modal: a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan, serta barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pelaku Usaha mengunggah di Sistem OSS rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Pelaku usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan
bahan, serta barang modal melampirkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
