Pasal 66
BAB 5 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pelaku Usaha yang memiliki: a. NIB; b. Sertifikat Standar; dan/atau c. Izin, dapat memperoleh Fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup fasilitas:
a. pembebasan bea masuk atas impor; b. pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu; c. pengurangan pajak penghasilan badan; d. pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu pada KEK; e. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA; f. penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan g. pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. (3) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem OSS. (4) Keputusan dan/atau pemberitahuan pemberian keputusan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
