PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 65
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal Perizinan Berusaha yang diterbitkan terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi, dapat dilakukan pembatalan. (2) Tata cara pembatalan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
