PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 64
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Pencabutan Perizinan Berusaha dapat dilakukan atas dasar likuidasi dan non likuidasi.
(2) Tata cara dan persyaratan pencabutan sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
