Pasal 63
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Permohonan peleburan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilakukan oleh badan usaha baru hasil peleburan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui menu peleburan usaha. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan validasi atas akta peleburan pada sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam hal validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan, Sistem OSS akan menampilkan seluruh Perizinan Berusaha yang dimiliki badan usaha yang meleburkan diri. (5) Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha dari badan usaha yang melebur yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta peleburan. (6) Dalam hal terdapat kegiatan usaha yang Perizinan Berusaha atas badan usaha yang melebur tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan akan dilanjutkan, badan usaha hasil peleburan melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah Perizinan Berusaha lama tersebut. (7) Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap Perizinan Berusaha atas hasil peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS menyesuaikan Perizinan Berusaha yang lama ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (9) Dalam hal terdapat kegiatan usaha atas hasil peleburan usaha sebagaimana ayat (5) yang belum memiliki Perizinan Berusaha sebagai legalitas kegiatan usaha, badan usaha baru hasil peleburan mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. (10) Perizinan Berusaha atas badan usaha yang meleburkan diri, akan dibatalkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
