Pasal 62
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal terjadi penggabungan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, Pelaku Usaha yang menerima penggabungan (surviving company) melakukan penyesuaian/pemutakhiran data pada Sistem OSS melalui menu penggabungan badan usaha. (2) Terhadap penyesuaian/pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS melakukan validasi atas akta penggabungan pada sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Dalam hal validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan, Sistem OSS akan menampilkan seluruh Perizinan Berusaha yang dimiliki badan usaha yang menerima penggabungan dan menggabungkan diri.
(4) Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta penggabungan. (5) Dalam hal terdapat kegiatan usaha yang Perizinan Berusaha tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan akan dilanjutkan, badan usaha yang menerima penggabungan melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah Perizinan Berusaha lama ke dalam Sistem OSS. (6) Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap Perizinan Berusaha atas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem OSS menyesuaikan Perizinan Berusaha yang lama ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (8) Dalam hal terdapat kegiatan usaha atas hasil penggabungan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang belum memiliki Perizinan Berusaha sebagai legalitas kegiatan usaha, badan usaha yang menerima penggabungan mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. (9) Perizinan Berusaha atas badan usaha yang menggabungkan diri akan dibatalkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
