Pasal 58
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Perubahan data usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. perubahan data lokasi usaha; b. perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas; c. penyesuaian akses kepabeanan; d. penyesuaian angka pengenal importir; e. penyesuaian data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan; dan f. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (2) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menyebabkan diperlukannya Perizinan Berusaha baru, Perizinan Berusaha baru diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Perizinan Berusaha lama masih berlaku sampai dengan perubahan dipenuhi. (3) Terhadap proses Perizinan Berusaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS akan menotifikasi kepada kementerian/lembaga /Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. (4) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki Perizinan Berusaha dan akan melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perizinan Berusaha lama tetap berlaku sampai perubahan dipenuhi.
