Pasal 57
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Perubahan data pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup perubahan: a. nama dan/atau NIK; b. NPWP; c. status penanaman modal semula PMDN menjadi PMA atau sebaliknya; d. kepemilikan dan susunan pemegang saham; e. susunan pengurus/penanggung jawab; f. maksud dan tujuan; g. alamat perusahaan; dan/atau h. alamat surat elektronik. (2) Perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perusahaan PMDN yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan PMA dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal. (3) Perubahan status menjadi PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perusahaan PMA yang pemegang saham asing menjual seluruh saham ke perorangan WNI/badan usaha INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki perorangan WNI/lokal. (4) Dalam hal terjadi perubahan status dari PMDN menjadi PMA atau sebaliknya dari PMA menjadi PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemutakhiran data pelaku usaha di Sistem OSS. (5) Sistem OSS melakukan validasi komposisi kepemilikan saham ke sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Sistem OSS mencatat status Perusahaan berubah menjadi PMA atau PMDN berdasarkan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki anak Perusahaan, atas perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PMA oleh anak perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (8) Terhadap perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis. (9) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (10) Dalam hal terjadi perubahan pada alamat perusahaan atas kedudukan kabupaten/kota, perubahan data pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g perlu diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atas data pelaku usaha, Pelaku Usaha wajib melakukan penyesuaian terlebih dahulu di sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (12) Ketentuan mengenai tata cara pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (13) Dalam hal data pelaku usaha belum bisa diintegrasikan dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8), perubahan data dilakukan langsung di Sistem OSS.
(14) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (13) menjadi tanggung jawab penuh Pelaku Usaha. (15) Terhadap perubahan data yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penanaman modal dan persyaratan dan/atau tingkat risiko kegiatan usaha.
