PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 56
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal terjadi perubahan atas isian data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pelaku Usaha melakukan perubahan melalui Sistem OSS. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. perubahan data pelaku usaha; dan/atau b. perubahan data usaha.
