Pasal 55
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal pengajuan permohonan Perizinan Tunggal berupa standar nasional INDONESIA, Pelaku UMK wajib mengisi jenis produk yang akan didaftarkan SNI. (2) Sistem OSS melakukan validasi terhadap daftar produk tertentu yang sudah terdapat nomor SNI berdasarkan data jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal sudah memiliki Sertifikat SNI, Pelaku UMK mengisi nomor sertifikat SNI tersebut untuk kemudian Sistem OSS melakukan validasi terhadap data yang dikelola oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi. (4) Dalam hal telah tervalidasi, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Atas pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menerbitkan NIB yang mencantumkan bahwa Pelaku UMK dapat menggunakan sertifikat SNI sebelumnya yang telah dimiliki. (6) Dalam hal belum memiliki SNI dan produk yang dihasilkan terdaftar sebagai produk tertentu yang sudah terdapat nomor SNI, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Atas pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem OSS menerbitkan NIB Perizinan Tunggal yang mencakup di dalamnya nomor SNI dan tanda SNI Bina UMK dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke sistem yang dikelola lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi untuk dilakukan pembinaan dan fasilitasi. (9) Dalam hal sesuai hasil pembinaan dan fasilitasi Pelaku UMK telah memenuhi persyaratan, lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi menyampaikan notifikasi persetujuan ke Sistem OSS. (10) Sistem OSS melakukan pemutakhiran pada NIB dengan mencantumkan nomor sertifikat SNI yang telah disetujui berdasarkan notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Dalam hal kegiatan yang dilakukan termasuk risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan SNI diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi.
