Pasal 54
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Untuk mendapatkan perizinan tunggal berupa sertifikasi jaminan produk halal, Pelaku UMK mengisi jenis produk pada isian data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Sistem OSS menampilkan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal untuk kemudian dipilih oleh Pelaku UMK berdasarkan isian jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal jenis produk yang diisi termasuk yang wajib bersertifikat halal dan belum memiliki sertifikat halal, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk proses Sertifikasi Halal serta pendampingan melalui Sistem OSS. (4) Sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku juga sebagai pernyataan sertifikasi halal dengan mencantumkan status bahwa sertifikasi halal dalam proses pendampingan oleh badan penyelenggara jaminan
produk halal berdasarkan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal sudah memiliki sertifikat halal, Pelaku UMK mengisi nomor sertifikat di dalam Sistem OSS. (6) Terhadap data nomor sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS melakukan validasi ke sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (7) Dalam hal sudah tervalidasi, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan telah memiliki sertifikat halal untuk kemudian Sistem OSS menerbitkan NIB yang berlaku juga sebagai pernyataan sertifikasi halal dengan mencantumkan nomor sertifikat dan masa berlaku pada lampiran. (8) Format pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (7) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Terhadap penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS menotifikasi ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (10) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melakukan pendampingan kepada Pelaku UMK termasuk melakukan permohonan pendaftaran untuk sertifikat halal. (11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disetujui, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menerbitkan Sertifikat Halal untuk kemudian dinotifikasi ke Sistem OSS. (12) Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Sistem OSS melakukan pemutakhiran terhadap NIB dengan mencantumkan nomor sertifikat halal. (13) Dalam hal kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha termasuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan
sertifikat halal diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
