Pasal 59
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat melakukan Pengembangan Usaha atas kegiatan usaha yang telah dilakukan dan mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan: a. kapasitas produksi/jasa; b. lokasi kegiatan usaha; dan/atau c. bidang usaha. (3) Penambahan kapasitas produksi/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a juga mencakup perluasan usaha atas usaha industri dengan kriteria berupa penambahan kapasitas produksi terpasang untuk KBLI 5 (lima) digit yang sama sebagaimana diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Terhadap perluasan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan: a. penetapan tingkat risiko akan dilakukan kembali dengan memperhitungkan kapasitas produksi terpasang yang lama dan tambahannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sudah didapatkan atas kapasitas produksi terpasang yang lama akan termutakhirkan setelah penetapan risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dan disetujui; dan c. selama proses penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebelumnya masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Perluasan Usaha tidak diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tingkat risiko berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pelaku Usaha melakukan: a. perubahan data usaha di Sistem OSS; b. perubahan terhadap dokumen UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penyesuaian pemenuhan persyaratan apabila atas perubahan data sebagaimana dimaksud pada huruf a terjadi perubahan tingkat risiko. (6) Pelaku Usaha mengakses menu Pengembangan Usaha pada Sistem OSS untuk mengajukan permohonan Pengembangan Usaha. (7) Dalam hal Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak memerlukan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko baru, Pelaku Usaha cukup melakukan perubahan data. (8) Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c memerlukan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko baru. (9) Dalam hal Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha mengisi kembali isian data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 29. (10) Terhadap Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ketentuan pada ayat (5) huruf c berlaku secara mutatis mutandis. (11) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki persetujuan prasarana dan pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha yang masih sesuai atas kegiatan usaha sebelumnya dan tidak memerlukan prasarana baru, Sistem OSS mencatat Pelaku Usaha telah memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha atas kegiatan Pengembangan Usaha.
