Pasal 51
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha besar dengan koperasi dan UMK-M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu beroperasi/produksi dimulai. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban kemitraan, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara penyampaian pemenuhan kewajiban kemitraan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut pada peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Bagian Kempat Penerbitan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Perizinan Berusaha untuk Pelaku UMK
