Pasal 52
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Untuk pengajuan permohonan Perizinan Berusaha, Pelaku UMK mengakses menu permohonan UMK di dalam Sistem OSS. (2) Pada menu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku UMK mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (3) Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data sebagaimana ayat (2) dengan kriteria Pelaku UMK, termasuk tingkat risiko atas kegiatan usaha yang
dimohonkan. (4) Kriteria Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (5) Pelaku UMK yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah diberikan NIB yang merupakan pendaftaran usaha, sekaligus sebagai identitas dan legalitas usaha. (6) Dalam hal Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan berupa Sertifikat Standar dan/atau Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam pemberian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku UMK tetap diwajibkan memenuhi persyaratan standar usaha dan/atau pemenuhan persyaratan Izin. (8) Dalam menjalankan kegiatan usaha, Pelaku UMK wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. (9) Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB melakukan pembinaan terhadap Pelaku UMK dalam pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
