Pasal 50
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Terhadap setiap kegiatan usaha ditetapkan jangka waktu merealisasikan kegiatan usaha. (2) Jangka waktu merealisasikan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu yang diperlukan Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, konstruksi/pembangunan sampai dengan produksi komersial setelah mendapatkan Perizinan Berusaha. (3) Jangka waktu merealisasikan kegiatan usaha ditetapkan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria kementerian/lembaga. (4) Dalam hal kementerian/lembaga tidak MENETAPKAN, jangka waktu merealisasikan kegiatan usaha merupakan jangka waktu perkiraan kesiapan Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasi/produksi. (5) Jangka waktu merealisasikan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pelaku Usaha berupa bulan dan tahun pada saat pengisian data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (11). (6) Jangka waktu merealisasikan kegiatan usaha digunakan oleh kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dalam rangka pembinaan dan pemantauan realisasi investasi. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dapat memberikan sanksi administratif. (8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dalam peraturan lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
