Pasal 49
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Percepatan penerbitan Izin diberikan atas kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi dan: a. berlokasi usaha di KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri; atau b. termasuk dalam proyek strategis nasional. (2) Dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 29, Sistem OSS langsung menerbitkan NIB dan Izin dilengkapi tanda tangan elektronik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan persiapan, operasional dan/atau komersial. (4) Terhadap Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha tetap wajib
menyampaikan pemenuhan persyaratan izin. (5) Terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis. (6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya, melakukan notifikasi pembatalan Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. (7) Terhadap notifikasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem OSS menerbitkan pembatalan Izin oleh Lembaga OSS atas nama menteri, DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/walikota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (8) Terhadap pembatalan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ketentuan dalam Pasal 46 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) berlaku secara mutatis mutandis. (9) Khusus untuk: a. sektor Pendidikan yang berlokasi di KEK, dilakukan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan b. usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, PMA di KEK pada bidang usaha berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
