Pasal 48
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (2) Pelaku Usaha memilih KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha di dalam Sistem OSS. (3) Terhadap pemilihan KBLI kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana daftar yang tercantum pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (4) Terhadap pemilihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan ke kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (5) Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria. (6) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis provinsi dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota. (7) Dalam hal permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui/ditolak, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB
sesuai kewenangan menotifikasi persetujuan/penolakan ke Sistem OSS. (8) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha. (9) Format Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
