Pasal 47
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi, selain NIB dan Izin, Pelaku Usaha juga bisa mendapatkan Sertifikat Standar usaha dan/atau standar produk. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Standar usaha dan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha dan standar produk melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. (3) Terhadap permohonan pemenuhan standar usaha dan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS meneruskan: a. pemenuhan standar usaha kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi. b. verifikasi sebagaimana dimaksud huruf a yang bersifat teknis untuk dilakukan oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis provinsi, perangkat daerah teknis kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB, serta Ahli yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, dan administrator KEK, sesuai kewenangannya. c. pemenuhan standar produk kepada kementerian/lembaga, untuk dilakukan verifikasi. (4) Dalam hal permohonan pemenuhan standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disetujui, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan menotifikasi ke Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar usaha sesuai kewenangannya. (6) Dalam hal permohonan pemenuhan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disetujui, kementerian/lembaga menyampaikan notifikasi persetujuan ke Sistem OSS. (7) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS atas nama kementerian/lembaga menerbitkan Sertifikat Standar produk melalui Sistem OSS. (8) Dalam hal permohonan pemenuhan standar usaha dan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditolak, Sistem OSS menotifikasi kepada Pelaku Usaha. (9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan. (10) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, dalam rangka melakukan kegiatan komersial, Pelaku Usaha harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Pelaku Usaha tetap dapat melengkapi kekurangan persyaratan selama jangka waktu pemenuhan persyaratan belum terlampaui.
