Pasal 46
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal permohonan pemenuhan persyaratan Izin yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) ditolak, Sistem OSS atas nama Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi penolakan ke Pelaku Usaha. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan. (3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha tetap dapat melengkapi kekurangan persyaratan selama jangka waktu pemenuhan persyaratan belum terlampaui. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin atau tidak memenuhi ketentuan, Lembaga OSS membatalkan NIB sebagai legalitas yang telah diterbitkan melalui Sistem OSS. (5) Mekanisme pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur di dalam peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. (6) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan atau ditolak. (7) Terhadap pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem OSS menotifikasi ke Pelaku Usaha
dan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya, bahwa kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan atau ditolak dihapus dari NIB. (8) NIB tetap berlaku untuk kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Terhadap kegiatan usaha yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
