Pasal 45
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. (2) Dalam hal kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak MENETAPKAN jangka waktu pemenuhan persyaratan, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 11. (3) Terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS memberikan peringatan pada waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 11. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan. (5) Dalam hal pemeriksaan merupakan kewenangan pemerintah daerah, Sistem OSS juga menyampaikan notifikasi pemenuhan persyaratan kepada perangkat daerah teknis provinsi dan perangkat daerah teknis
kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (6) Terhadap pemenuhan persyaratan Izin yang disampaikan oleh Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (7) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), perangkat daerah teknis provinsi dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi dan/atau DPMPTSP kabupaten/kota. (8) Dalam hal kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya tidak melakukan pemeriksaan atau jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui, Pelaku Usaha dianggap telah memenuhi persyaratan Izin. (9) Dalam hal pemenuhan persyaratan Izin yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. telah diverifikasi dan disetujui; atau b. dianggap telah memenuhi, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi persetujuan melalui Sistem OSS. (10) Dalam hal kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya, tidak menotifikasi persetujuan ke dalam Sistem OSS, pemenuhan persyaratan dianggap disetujui. (11) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sistem OSS atas nama Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menerbitkan Izin dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
