Pasal 44
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha kategori tingkat risiko tinggi, selain NIB, wajib memiliki Izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf c dalam melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (2) Dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan termasuk ke dalam kegiatan usaha wajib Amdal, sebelum mengajukan permohonan Izin, Pelaku Usaha juga wajib memiliki Persetujuan Lingkungan berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup. (3) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai persyaratan penerbitan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal kegiatan usaha yang dimohonkan termasuk ke dalam kegiatan usaha wajib UKL-UPL, pada saat penerbitan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL disertai dengan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang tersedia di Sistem OSS. (5) Terhadap pengisian formulir UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketentuan dalam pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis.
