Pasal 43
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal diperlukan dan/atau dipersyaratkan, selain NIB dan Sertifikat Standar, Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dapat memperoleh Sertifikat Standar produk atas produk/jasa yang dihasilkan. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Standar Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan pemenuhan standar produk
barang dan/atau jasa melalui Sistem OSS. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kepada kementerian/lembaga sesuai kewenangannya. (4) Terhadap notifikasi dari Sistem OSS, kementerian/lembaga sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan atas permohonan pemenuhan sertifikasi standar produk dengan durasi atau jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. (5) Kementerian/lembaga menyampaikan notifikasi hasil verifikasi berupa penolakan atau persetujuan ke Sistem OSS. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana ayat (2) disetujui, Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga, menerbitkan Sertifikat Standar Produk.
