Pasal 42
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal: a. pemenuhan standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) telah diverifikasi dan ditolak, serta Pelaku Usaha tidak menyampaikan kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi penolakan melalui Sistem OSS; atau b. Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan standar usaha dan berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi
dibatalkan, NIB yang telah dimiliki masih tetap berlaku hingga batas waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Sertifikat Standar dibatalkan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melanjutkan kegiatan usaha, NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut. (4) Mekanisme pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur di dalam peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. (5) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha, atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar atau ditolak. (6) Terhadap pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menotifikasi ke Pelaku Usaha dan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya bahwa kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihapus dari NIB. (7) NIB tetap berlaku untuk kegiatan usaha lain yang tidak dibatalkan atau dihapus.
