Pasal 41
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Terhadap pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) dan setelah mendapatkan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan standar melalui Sistem OSS dengan jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (2) Dalam hal kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak MENETAPKAN jangka waktu pemenuhan standar, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan standar paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 11. (3) Terhadap pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS memberikan peringatan pada waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 11. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kementerian/lembaga pemerintah, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan. (5) Dalam hal pemeriksaan merupakan kewenangan pemerintah daerah, Sistem OSS juga menyampaikan notifikasi pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada perangkat daerah teknis provinsi dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (6) Terhadap pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. (7) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perangkat daerah teknis provinsi dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi dan/atau DPMPTSP kabupaten/kota. (8) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertilikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya tidak melakukan pemeriksaan atau jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, Pelaku Usaha dianggap telah memenuhi standar. (10) Dalam hal pemenuhan standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diperiksa dan disetujui, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi persetujuan melalui Sistem OSS. (11) Dalam hal kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya, tidak menotifikasi persetujuan ke dalam Sistem OSS, pemenuhan standar dianggap disetujui. (12) Dalam hal: a. tidak dilakukan pemeriksaan atau jangka waktu terlampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (10); b. notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sudah diterima Sistem OSS; atau
c. tidak ada notifikasi persetujuan ke dalam Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Sistem OSS mengubah status Sertifikat Standar menjadi telah diverifikasi dalam database OSS dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Sertifikat Standar dengan status telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.
