Pasal 40
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Terhadap pengisian formulir UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Sistem OSS mengirim notifikasi ke sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi. (2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan notifikasi hasil verifikasi ke Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan notifikasi persetujuan ke Sistem OSS untuk diterbitkan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup; b. terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Sistem OSS menerbitkan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup oleh Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/walikota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya; c. perlu perbaikan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi perlunya perbaikan ke Sistem OSS melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. ditolak/tidak sesuai standar yang dipersyaratkan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi penolakan tidak sesuai dengan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ke Sistem OSS melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d Sistem OSS menerbitkan penolakan atas pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup oleh Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/walikota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (4) Dalam hal, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak memberikan verifikasi dan notifikasi dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup oleh Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/walikota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
