Pasal 39
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan
tingkat kategori tingkat risiko menengah tinggi mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS setelah memenuhi kelengkapan data. (2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain menyampaikan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL disertai dengan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (3) Format formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Format pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Format Sertifikat Standar yang belum diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) NIB dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) sebagai legalitas Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
