Pasal 38
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS sebagaimana format pada Lampiran V setelah memenuhi kelengkapan data. (2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain menyampaikan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL disertai dengan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.
(3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL dalam bentuk pernyataan yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (4) Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai kewenangan secara otomatis dan dilengkapi tanda tangan elektronik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Sistem OSS secara otomatis mengirimkan notifikasi penerbitan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (6) NIB dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai legalitas untuk melakukan pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. (7) Terhadap pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan Pengawasan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah. (8) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis provinsi dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota.
