Pasal 37
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah menyampaikan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tersedia di Sistem OSS sebelum NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterbitkan. (2) Format pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pelaku Usaha memperoleh NIB yang sekaligus menjadi SPPL atas dasar pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Sistem OSS secara otomatis mengirimkan notifikasi penerbitan NIB yang sekaligus menjadi SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai legalitas untuk melaksanakan persiapan kegiatan berusaha, sekaligus operasional dan/atau komersial.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS dilengkapi tanda tangan elektronik dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b, dikategorikan dalam tingkat risiko rendah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (8) Terhadap Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7), NIB diterbitkan dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
