Pasal 36
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Sistem OSS menerbitkan NIB sebagai identitas dan legalitas untuk melakukan persiapan usaha secara
otomatis dan dilengkapi tanda tangan elektronik dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini berdasarkan: a. isian data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. hasil pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan c. isian data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Sistem OSS secara otomatis mengirimkan notifikasi penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (3) Dalam proses penerbitan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga dilakukan proses validasi tingkat risiko atas kegiatan usaha yang akan dilakukan. (4) Tingkat risiko yang dimaksud pada ayat (3) mengikuti tingkat risiko sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria kementerian/lembaga yang secara otomatis terverifikasi oleh Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (5) Pelaku Usaha yang termasuk ke dalam kategori Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan mengajukan permohonan atas kegiatan usaha yang wajib bermitra sebagaimana dimaksud dalam peraturan PRESIDEN tentang bidang usaha penanaman modal, menyampaikan pernyataan mengenai komitmen untuk melakukan kemitraan dengan Koperasi dan UMK-M sebelum NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan. (6) Format pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Terhadap pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, dan administrator KEK, sesuai kewenangannya dapat melakukan Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
