Pasal 35
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Bagi Pelaku Usaha yang belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (2) Bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, harus mengisi nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada saat pendaftaran NIB. (3) Terhadap bukti pemenuhan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS mengirim data ketenagakerjaan perusahaan kepada sistem wajib lapor ketenagakerjaan yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Terhadap bukti pemenuhan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku usaha yang telah memiliki NIB wajib melakukan pelaporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
