PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 34
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual account Pelaku Usaha pada Sistem OSS. (3) Bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengisi nomor
pendaftaran perusahaan Pelaku Usaha pada Sistem OSS. (4) Atas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
