Pasal 33
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan pengesahan RPTKA melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pengesahan RPTKA disetujui, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menyampaikan persetujuan kepada Lembaga OSS melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (3) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan Pengawasan. (4) Tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
