Pasal 32
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Dalam hal pemanfaatan ruang, kegiatan usaha dan lokasi yang dimohonkan sudah sesuai dengan tata ruang, baik secara otomatis oleh Sistem OSS maupun melalui tahapan persetujuan oleh instansi teknis, atas rencana luas dan jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dan rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f, Sistem OSS memberikan: a. notifikasi keperluan PBG kepada sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan b. notifikasi kepada Pelaku Usaha untuk menindaklanjuti untuk memperoleh PBG dan SLF ke SIMBG. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu yang bersamaan, Pelaku Usaha tetap dapat memproses permohonan Perizinan Berusaha. (3) Mekanisme validasi penolakan dan persetujuan serta jangka waktu yang ditetapkan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
