Pasal 31
BAB 4 — Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
(1) Selain dilakukan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, atas isian rencana umum kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan data kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Sistem OSS juga akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup serta dokumen yang harus diproses oleh Pelaku Usaha berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risikonya. (2) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL. (3) Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan diberikan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau b. verifikasi atas UKL-UPL. (5) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha. (6) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, Sistem OSS meneruskan verifikasi Persetujuan Lingkungan kepada kementerian/lembaga dan dinas teknis terkait di daerah melalui sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.Kementerian/lembaga dan dinas teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan uji kelayakan Amdal atau verifikasi atas UKL-UPL dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Terhadap hasil uji kelayakan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan: a. surat keputusan kelayakan lingkungan hidup; atau b. surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup yang disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (8) Dalam hal disetujui, atas kegiatan usaha wajib Amdal diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan format sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (9) Dalam hal hasil verifikasi atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan format sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (10) Ketentuan dan tata cara pemenuhan dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (11) Dalam hal lokasi usaha berada di Kawasan Industri dan/atau KEK, kewajiban dokumen lingkungan yang harus dibuat oleh Pelaku Usaha adalah berupa RKL Rinci dan RPL Rinci. (12) Format RKL Rinci dan RPL Rinci sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di lingkungan hidup dan kehutanan. (13) RKL Rinci dan RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha di dalam kawasan yang dinyatakan dalam bentuk SPPL dengan format sebagaimana ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. (14) Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pelaku Usaha mengajukan permohonan pengesahan melalui Sistem OSS kepada pengelola Kawasan Industri dan/atau administrator KEK. (15) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dan terdapat dampak lalu lintas, persetujuan teknis atas analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) diintegrasikan ke dalam Amdal atau UKL- UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (16) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk wajib Amdal atau UKL-UPL, SPPL diintegrasikan ke dalam NIB.
