Pasal 29
(1) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Besar yang melaksanakan kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(3) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang secara aktif melaksanakan fasilitasi dan/atau pembinaan pelaksanaan Kemitraan kepada Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. piagam/trofi penghargaan; atau b. penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
