Pasal 28
(1) Usaha Besar dalam pelaksanaan Kemitraan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Kemitraan berupa tindak lanjut dari Surat Pernyataan Komitmen dan Kesepakatan Kemitraan Usaha, rincian Perjanjian Kemitraan, dan/atau Kemitraan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. (2) Pelaporan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan kegiatan penanaman modal secara berkala melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (3) Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) mengalirkan data pelaporan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah, dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
