PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA...
Pasal 27
Dalam melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, Usaha Besar wajib memperhatikan: a. pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan; dan b. pelaksanaan Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan yang berkeadilan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan. 12. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
