Pasal 31
(1) Dalam hal terjadi perselisihan terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Kemitraan Usaha, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Badan dapat melakukan mediasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (3) Kementerian/Badan dapat melibatkan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Lampiran Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ROSAN PERKASA ROESLANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
