PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam melakukan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perubahan APBD yang mengacu pada rincian alokasi anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pemerintah Daerah tetap melakukan pendanaan kegiatan penanaman modal selain penganggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dalam APBD sebagaimana dimaksud ayat (1).
