Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN. (2) Menteri MENETAPKAN target output kegiatan dan rincian alokasi anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dengan mengacu pada rincian APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal; dan b. rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal. (4) Perencanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; b. target kegiatan; dan c. rincian alokasi per jenis kegiatan. (5) Perencanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Menteri. (6) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. menu kegiatan/sub kegiatan; b. jumlah penerima manfaat/ouput dan satuannya; dan c. pagu per menu kegiatan/sub kegiatan. (7) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota kepada Kementerian. (8) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik. (9) Rencana penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan.
