PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada: a. menu kegiatan dan target kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian; dan b. rincian alokasi per menu kegiatan yang dapat disesuaikan dengan prioritas setiap daerah.
